Jumat, 27 November 2015

Mengenal Gerakan Membangun Pedesaan di Korea Selatan-Saemaul Undong


Korea Selatan merupakan salah satu negara maju saat ini, namun jika menilik ke belakang negara ini tidak jauh berbeda (bahkan lebih buruk) dari Indonesia, karena sumber daya alam mereka telah dieksploitasi habis oleh penjajahan Jepang. Kemerdekaan negara Korea Selatan hanya selisih dua hari lebih cepat dari kemerdekaan Indonesia yakni 15 Agustus 1945. Namun tengoklah sekarang, mereka sudah jauh meninggalkan kita dari segi pembangunan dan perekonomian. Sangat menarik untuk mengetahui apa yang membuat Korea Selatan menjelma menjadi negara maju?  salah satunya adalah program saemaul undong.
Sejarah
Setelah perang korea (1950-1953) Korea Selatan merupakan negara yang miskin dengan produk domestik bruto (PDB) kedua terendah di dunia dan hanya sedikit lebih baik dari India. Luas wilayah Korea Selatan adalah 9,9 juta Ha dengan wilayah secara umum berbukit dengan tanah yang miskin unsur hara.  Beberapa ahli menyebutkan bahwa ciri kemiskinan korea selatan bisa dilihat dari atap rumah penduduk yang masih berupa jerami (rumbia) dan dinding umah yang terbuat dari tanah. Masayarakat hanya bekerja pada musim semi, panas dan gugur dan mempersipakan bekal makanan untuk musim dingin. Selama musim dingin penduduk korea Selatan saat itu hanya mengisi waktu dengan minum-minuman keras dan berjudi sehingga ketika musim berganti maka mereka kembali tidak memiliki apa-apa. Hal ini terus berulang sehingga mereka sulit untuk keluar dari kemiskinan.
Seiring berjalannya waktu sejarah mencatat pada tanggal 16 Mei 1961 Jenderal Park Chung Hee melakukan kup (pengambil alihan) terhadap pemerintah yang sah dan kemudian menjadikannya sebagai seorang Presiden yang berkuasa. Presiden Park Chung Hee dikenal sebagai seorang presiden yang tegas dan berkesan otoriter. Melihat kondisi masyarakat yang berada dalam kemiskinan maka Presiden Park Chung Hee menyusun sebuah cara yang efektif untuk meningkatkan taraf hidup penduduk Korea selatan. Maka pada tanggal 22 April 1970 diperkenalkan lah suatu gerakan yang disebut saemaul undong (새마을 운동).
Definisi
Saemaul Undong (새마을 운동) secara harfiah berasal dari kata 새 (se) yang berarti baru 마을 (maeul) yang berarti desa/komunitas dan 운동 (undong) yang berarti gerakan. Saemaul undong merupakan suatu gerakan perubahan dan reformasi pedesaan untuk menuju kehidupan yang lebih baik.
Arti penting dari saemaul undong adalah
  1. Saemaul undong merupakan gerakan bagi pembangunan nasional untuk keluar dari jerat kemiskinan
  2. Saemaul undong merupakan gerakan reformasi spiritual yang berkontribusi terhadap modernisasi masyarakat Korea
  3. Saemaul undong merupakan gerakan bagi pengembangan masyarakat lokal dimulai dan berpusat di sekitar masyarakat pedesaan
  4. Saemaul undong merupakan gerakan untuk persatuan rakyat memberikan kontribusi untuk mengatasi perpecahan dan konflik di antara kelas-kelas sosial yang telah dibawa sejak berdirinya negara
  5. Saemaul undong merupakan gerakan bagi masyarakat untuk mewarisi dan mewariskan tradisi masyarakat.
Implementasi Program Saemaul Undong
Program saemaul undong direncanakan dan dilaksanakan oleh penduduk desa sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Bentuk program saemaul undong tersebut antar lain ; perbaikan atap rumah, pelebaran jalan, pembangunan jembatan, pelebaran jalan pertanian, pembangunan balai pertemuan desa, pembangunan instalasi air bersih, perbaikan saluran air (drainase) dan peningkatan pendapatan penduduk melalui penanaman tanaman yang cepat memberikan keuntungan.
Implementasi Program Saemaul Undong
Jiwa (spirit) dari saemaul undong adalah
  1. 근면(geun myeun) yang berarti ketekunan, sebagaimana kita ketahui masyarakat Korea selatan merupakan masyarakat yang tekun dan gigih. Hal ini wajar terjadi megingat kondisi sumber daya alam yang terbatas memaksa mereka, karena kalau malas dan gampang putus asa maka berarti tak dapat bertahan hidup. Spirit ini menjadi roh program saemaul undong, karena dengan jiwa ini mereka harus mampu mengatasi segala masalah yang mereka hadapi untuk dapat keluar dari kemiskinan.
  2. 자조 (jajo) yang berarti swadaya. Spirit ini yang patut diacungi jempol karena dalam melaksanakan program saemaul undong masyarakat Korea selatan dengan suka rela menyumbangkan harta benda dan tenaga mereka demi suksesnya program saemaul Undong. Dan satu lagi yang perlu dicatat bahwa penduduk Korea Selatan memiliki sifat tidak mau tersaingi dan seakan “cemburu” tentunya dengan konotasi positif, contohnya ketika desa lain mampu melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan secara sukarela sebagai bagian dari program saemaul Undong kenapa desa kita tidak mampu melaksanakan hal serupa.
  3. 협동(hyom dong) yang berarti kerjasama. Spirit ini menjadi dasar penduduk untuk bahu membahu dan bekerja sama untuk menuntaskan program Saemaul Undong karena mereka sadar keberhasilan yang nanti akan diperoleh untuk kepentingan meraka untuk hidup yang lebih baik.
Pemerintah Korean selatan pada bulan Agustus 1970 memperoleh bantuan dari bank Dunia untuk membiayai program Saemaul undong, yang kemudian oleh Presiden Park Chung Hee digunakan untuk membeli 11,17 juta sak semen yang kemudian dibagikan secara merata kepada 33.267 desa, sehingga setiap desa memperoleh 335 sak. Pada tahap awal saemaul undong lebih diarahkan kepada pembangunan infrastruktur berupa perbaikan jalan dan jembatan serta penggantian atap rumah penduduk yang semula terbuat dari jerami dengan genting atau seng. Pada tahun tahun berikutnya program saemaul semakin beragam tergantung pada kebutuhan penduduk desa.
Penentu Keberhasilan Program Saemaul Undong
Masyarakat beserta kepala saemaul dan kepala desa menyusun sendiri program yang dibutuhkan oleh penduduk. Dengan menggunakan dana yang diperoleh dari pemerintah, apabila dana tersebut tidak mencukupi maka penduduk dengan sukarela menyumbangkan harta yang mereka miliki (meskipun dengan cara menyicil) untuk keberlangsungan program saemaul. Begitu juga dalam pelaksanaan program saemaul  masyarakat bekerja sama untuk keberhasilan program tersebut seperti membagi waktu bekerja setiap minggunya menyesuaikan dengan kemampuan dan waktu yang tersedia.
Program perbaikan atap rumah sebagai bagian dari program Saemaul Undong
Keberadaan pemimpin saemaul (saemaul leader) sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program saemaul undong. Pemimpin saemaul merupakan orang yang ditunjuk dan diberikan pendidikan dan latihan oleh pemerintah Korea Selatan untuk memastikan keberhasilan saemaul undong. Pemimpin saemaul merupakan sukarelawan (tidak digaji) yang bekerja sama dengan kepala desa agar program saemaul undong terlaksana dengan baik, dalam pelaksanaannya bertugas membujuk penduduk desa agar berpartisipasi dalam program tersebut. contohnya untuk mengorbankan tanahnya untuk dipakai menjadi jalan desa sebagai akibat pelebaran jalan desa.
Kegiatan Pelebaran Jalan Desa sebaga bagian dari program Saemaul Undong
Presiden Park Chung Hee merupakan salah satu penentu keberhasilan program saemaul undong karena dia pemimpin yang sangat teguh pendirian dan tegas (bahkan terkesan otoriter). Beliau mewajibkan kepala saemaul membuat laporan  perkembangan program saemaul undong yang langsung diterima di meja presiden. Beliau tidak segan untuk memberikan teguran apabila program tidak berjalan sebagaimana mestinya namun disisi lain juga memberikan penghargaan kepada Desa yang berhasil melaksanakan program saemaul undong dengan menambah bantuan dana untuk kegiatan saemaul undong tahun berikutnya.
Presiden Park Chung Hee Ketika Meninjau Program Saemaul Undong
Setelah dilaksanakannya program Saemaul Undong perekonomian Korea Selatan meningkat dari tahun ke tahun meskipun ketika kepemimpinan Presiden Park Chung Hee berakhir ketika Presiden Park Chung Hee terbunuh di tahun 1979. Jiwa dan semangat saemaul undong telah menyebar ke seluruh lini pembangunan tidak hanya pembangunan fisik namun juga pembangunan mental dan spiritual yang menjadi energi yang tak pernah surut untuk tetap berkarya demi kemajuan bangsa..
Pertanyaan yang muncul sekarang “Mungkinkah program Saemaul Undong diterapkan di Indonesia?”
BudiBudiman
Master candidate, Park Chung Hee School of Policy and Saemaul (PSPS)
Yeungnam University, South Korea

Sabtu, 21 Maret 2015

DIRGAHAYU NGAYOGYAKARTA HADININGRAT, " NANGGULAN GUMREGAH "



Kemarin Pagi angin semilir, mataharipun malu-malu untuk menampakkan wajahnya. Pepohonan hijau nan indah melambai-lambai ditiup angin, kicau burung pun saling bersautan menambah sejuk dam asri suasana di pagi ini, seakan turut bersukacita dalam mahargyo adeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di halaman Kecamatan Nanggulan. Luar biasa peserta upacara di pagi ini, dengan memakai pakaian jawa, semuanya gumregah.
Upacara yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 mulai pukul 07.45 wib diikuti oleh karyawan/karyawati perwakilan dari instansi di Kecamatan Nanggulan, Muspika dan juga siswa-siswi PSG di Kecamatan Nanggulan. Selaku Inspektur upacara Bapak Jazil Ambar Was’an (Camat Nanggulan), Komandan upacara Supraja, SE, Pembawa acara Maryati, Komandan pasukan Trisno Kawoco.

“ Saking puniko, kulo suwun sumangga pengetan punika sami dipun tindakaken kanthi ikhlas saha renaning penggalih, jer punika mujudaken kasetyan kula lan panjenengan sedaya minangka kawula Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ”. Demikian sebagian dari sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh inspektur upacara.



Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa


Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.


Dengan adanya perubahan ini marilah kita belajar bersama-sama untuk mengelola dana yang besar. Dengan ini pula tentu saja diperlukan SDM  yang mumpuni.
Lima perdes wajib agar segera disusun bagi yang belum serta administrasi yang ada di desa agar ditertibkan.
Dalam penyusunan APBDes agar disesuikan dengan format dan kegiatan yang ada dan kegiatan wajib sesuai dengan dana yang ada di desa.
Pengelolaan tanah kas desa berdasarkan perbub nomor 112 tahun 2014, desa diberi kewenangan mengatur tanah kas desa.
Beberapa poin di atas disampaikan dalam bimtek penyelenggaraan pemerintahan desa pada hari Selasa dan Rabu tanggal 17 dan 18 Februari 2014 di Pendopo Kecamatan Nanggulan dengan narasumber dari BPMPDPKB, Irda, dan juga dari Kecamatan Nanggulan dan peserta dari perwakilan perangkat desa dan BPD se kecamatan Nanggulan.




Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

PRIORITAS PEMBANGUNAN MELALUI MUSRENBANG

                            Gb:nanggulan.kulonprogokab.go.id

Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat. Musrenbang Kecamatan Nanggulan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015.

Tujuan Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
• Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
• Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
• Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten.
Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa, delegasi musrenbang desa, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompokmasyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.


Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

Selasa, 20 Januari 2015

Pamong Mengaku Siap Laksanakan UU Desa


Yogyakarta - Menyongsong pemberlakuan Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, berbagai persiapan sudah dilakukan oleh perangkat desa. Dari pelatihan melakukan pelaporan hingga studi banding ke Provinsi lain, seperti yang dilakukan 48 kepala desa se-Kebupaten Sleman, akhir tahun lalu.
Seperti dituturkan Kepala Desa Tirtomartani Kecamatan Kalasan Sleman, Danang Kristiawan, mau-tidak mau, siap tidak siap, lurah atau kepala desa harus paham tentang UU Desa dan bagaimana menerapkannya.

Lauching Call Center, Menteri Marwan Ingin Dengarkan Informasi Dari Masyarakat


Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar ingin mendengarkan semua informasi dari masyarakat di desa, wilayah tertinggal, dan warga transmigrasi. "Cara ini merupakan bagian dari penyerapan aspirasi yang strategis bagi keberlangsung program-program kerakyatannya," ujarnya.
Hal itu dikemukakan saat launching call center 1500040 di Kantor Transmigrasi, Kalibatan, Jakarta Selatan, Kamis (8/1). "Desa di Indonesia begitu banyak jumlahnya dengan perkiraan mencapai 73 ribu desa. Dengan teknologi komunikasi, pemerintah bisa mengetahui apa saja kebutuhan rakyatnya," ujar Menteri Marwan.

Sabtu, 03 Januari 2015

Sembilan Program Prioritas Kementrian Desa


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan sembilan program kerja (Nawakerja) prioritas yang ditargetkan selesai selama tahun 2015.

"Ini sebagai program jangka pendek," kata Menteri Desa Marwan Jafar dalam Rapat Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Selasa,11 November 2014.

Kesembilan program itu adalah:
  1. Peluncuran Gerakan Desa Mandiri di 3.500 desa,
  2. Pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 desa, 
  3. Pembentukan dan pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes), 
  4. Revitalisasi pasar desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan.
  5. Pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 3.500 desa mandiri,
  6. Penyiapan implementasi penyaluran dana desa Rp1,4 miliar per desa secara bertahap,
  7. Penyaluran modal bagi koperasi/UMKM di 5.000 desa,
  8. "Pilot Project" Sistem Pelayanan Publik Jaringan Koneksi Online di 3.500 desa, dan
  9. "Save Villages" di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar, dan terpencil.

Jumat, 26 Desember 2014

Undang Undang Desa Sumber Semangat Baru BUMDes

                              Foto Aris Ahmad Risadi

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Rabu, 17 Desember 2014

Peluncurkan Sistem Informasi Desa Online


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertnggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Senin (15/12/2014), meluncurkan website indonesiamembangun.id yang akan digunakan oleh desa dalam upaya transparansi implementasi UU No. 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Sistem ini bakal menyoroti transparansi anggaran, memastikan program pembangun di desa sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran.
"Langkah ini selaras dengan misi nawacita Pak Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pingiran (desa)," ujar Menteri Marwan di sela-sela acara peluncuran sistem informasi desa online dalam rangka mendukung E-Government di Kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jln Pasar Minggu, Jakarta.

Senin, 15 Desember 2014

Gali Potensi Kabarkan ke Dunia


Mengetuk hati khususnya warga dan pemerhati desa Banyuroto untuk mempererat tali silaturahmi, menggali potensi desa serta mengabarkan kepenjuru dunia apa saja tentang desa Banyuroto kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Relawan Penulis di www.banyurotokulonprogo.blogspot.com/ banyuroto transparan media.
Untuk mendapatkan undangannya silakan saudara-saudaraku menhubungi melalui email kontak admin di www.banyurotokulonprogo.blogspot.com / banyuroto transparan media .
Salam dari desa untuk Dunia.

Sabtu, 13 Desember 2014

Term & Conditions


SYARAT DAN KETENTUAN




Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo)adalah sebuah situs web (website) / Blog yang menampung konten yang dapat diunggah oleh setiap orang yang sudah terdaftar sebagai Relawan Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo) . Relawan Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo) diberi kebebasan untuk mengemukakan, mengekspresikan, serta menyampaikan berbagai gagasan, pendapat, ulasan, ataupun tanggapan, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia dalam ruang lingkup desa Banyuroto sebagai sarana silaturahmi antar warga dan pembelajaran jurnalisme warga dan trasparansi informasi lingkup desa Banyuroto.


Kontak Administrator

Kontak Administrator banyurotokulonprogo.blogspot.com :

Hubungi Email: banyuroto01@gmail.com

Selasa, 09 Desember 2014

Wacana TPA Banyuroto Jadi Tempat Wisata Edukasi


Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Kantor Lingkungan Hidup ingin mengembangkan tempat pembuangan sampah TPA Banyuroto Nanggulan, sebagai area wisata edukasi. Hal snada tersebut disampaikan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kulon Progo, Suharjoko, saat ditemui di Nanggulan.

Lokasi TPA Banyuroto, layak dijadikan tempat wisata edukasi yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung. Nantinya, para pengunjung dapat melihat proses pengolahan sampah yang tidak bau, untuk dimanfaatkan menjadi biogas dari pengolahan sampah organik serta pembuatan bahan bakar berupa minyak tanah, bensin dan solar, dari pengolahan sampah plastik.

Di TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, saat ini telah dilengkapi 2 unit instalasi, diantaranya untuk pengolahan biogas serta alat pengolah plastik menjadi bahan bakar minyak. Semua peralatan itu, merupakan bantuan dari Pusat Pengendalian Ekoregion Jawa (PPEJ) Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2014.

Gas metan bermanfaat bagi warga Banyuroto


Manfaat pengolahan biogas di lokasi pembuangan sampah TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, dirasakan betul oleh warga sekitar bernama Sri Maryati usia 38 tahun. Rumahnya di Dusun Tawang Banyuroto, berjarak sekitar 100-an meter dari tempat pembuangan sampah, telah dipasangi instalasi biogas yang disambungkan ke kompor biogas di dapur.
Biogas berupa gas metan hasil pengolahan sampah di TPA Banyuroto, digunakan untuk memasak sehari-hari..
Tumpukan sampah di TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, diolah menjadi biogas menggunakan alat, bantuan dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPEJ) Kementrian Lingkungan Hidup. Gas tersebut, kemudian disalurkan kepada 20 Kepala Keluarga, yang tinggal di sekitar TPA Banyuroto. 

Obyek dan Potensi Alam Banyuroto


Obyek wisata alam adalah perwujudan ciptaan manusia, tata hidup seni-budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi (Anonymous, 1986).
Selanjutnya Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1979) mengasumsikan obyek wisata adalah pembinaan terhadap ka-wasan beserta seluruh isinya maupun terhadap aspek pengusahaan yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan terhadap ka-wasan wisata. Obyek wisata yang mempunyai unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa, geomorfologi, tanah, air, udara dan lain sebagainya serta suatu atribut dari lingkungan yang menurut anggap-an manusia memiliki nilai tertentu seperti keindahan, keunikan, ke-langkaan, kekhasan, keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987).

Jembatan Sambiroto Desa Banyuroto Segera Terwujud


Kabar gembira pasalnya Puluhan warga Pedukuhan Gegunung Desa Sendangsari, Pengasih menyatakan mendukung rencana pembangunan Jembatan Sambiroto Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan. Dukungan dibuktikan dengan menandatangani berita acara persetujuan tanah mereka dipakai untuk jalan menuju jembatan tersebut. Dukungan juga disampaikan warga Pedukuhan Sambiroto dan tokoh masyarakat Sendangsari sekaligus Wakil Ketua sementara DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono yang menghadiri sosialisasi rencana pembangunan Jembatan Sambiroto di Balai Desa Sendangsari, Pengasih, Senin (22/09/2014).

Selasa, 21 Oktober 2014

Surat Keterangan Tinggal Sementara



Syarat penerbitan SKTS

  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Fotocopy KTP atau KK dari Daerah asal
  3. Fotocopy Kartu Pegawai/ Kartu karyawan / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa / Kartu identitas lain
  4. Pas foto hitam dan putih 3 X 4 sebanyak 3 lembar

Pencatatan Pengesahan Anak



Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. fotocopy KK orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/dinas Dukcapil
  4. fotocopy KTP orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/Dinas Dukcapil


Pencatatan Pengakuan Anak


Pengakuan Anak

Persyaratan Pengakuan  Anak :
 
  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui Ibu Kandung
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil
  5. Fotocopy KTP dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil

Pencatatan AKta Perceraian


Syarat Penerbitan Akta Perceraian :
  1. Penetapan Pengadilan tentang Perceraian
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Mengisi Formulir Permohonan