Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertnggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar,
Senin (15/12/2014), meluncurkan website indonesiamembangun.id yang
akan digunakan oleh desa dalam upaya transparansi implementasi UU No.
16 Tahun 2014 tentang Desa.
Sistem
ini bakal menyoroti transparansi anggaran, memastikan program
pembangun di desa sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjamin
penggunaan anggaran tepat sasaran.
"Langkah
ini selaras dengan misi nawacita Pak Jokowi, yaitu membangun
Indonesia dari pingiran (desa)," ujar Menteri Marwan di
sela-sela acara peluncuran sistem informasi desa online dalam rangka
mendukung E-Government di Kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, jln Pasar Minggu, Jakarta.
Marwan juga mengatakan bahwa dalam tempo dua pekan ke depan, penyusunan formulasi dan mekanisme sistem desa online telah rampung.
Lebih
lanjut dia mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim monitoring
yang bertugas memilah desa sasaran berdasarkan kesiapan
infrastruktur.
"Sekarang
menuju proses pemetaan desanya. Mungkin setiap kabupaten diambil
tujuh desa sebagai 'pilot project', sehingga akan ditiru oleh semua
desa. Sekarang sudah kami siapkan sistem onlinenya, " katanya.
Strategi
penganggaran berbasis online dilakukan seiring rencana pemerintah
mengucurkan APBN ke desa, yang setiap desa mendapatkan anggaran
sekitar Rp 1,4 miliar per tahun sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa.
Indonesiamembangun.id
adalah Website Informasi Transparansi Akuntabilitas Layanan
Masyarakat, Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten se-Indonesia.
Dijelaskan
Marwan, pembuatan website indonesiamembangun.id sesuai dengan Undang
– Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ; Permendagri Nomor 12
Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil
Desa dan Kelurahan ; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Desa
adalah beranda depan pelayanan masyarakat, sehingga harus terus
meningkatkan kualitas tata kelolanya menjadi lebih transparan,
akuntabel dan partisipatif. Saat ini desa yang sudah terintegrasi
online sekitar 5.000 desa. Target ke depan 74.000 desa online,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar