Selasa, 21 Oktober 2014

Pencatatan AKta Perceraian


Syarat Penerbitan Akta Perceraian :
  1. Penetapan Pengadilan tentang Perceraian
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Mengisi Formulir Permohonan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar