Selasa, 21 Oktober 2014

Pencatatan Pengesahan Anak



Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. fotocopy KK orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/dinas Dukcapil
  4. fotocopy KTP orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/Dinas Dukcapil


Tidak ada komentar:

Posting Komentar