Selasa, 21 Oktober 2014

SYARAT –SYARAT PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN PROVINSI



SYARAT –SYARAT PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN PROVINSI
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  3. KK lama
  4. KTP lama
  5. Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil daerah asal
  2. Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  3. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. FC Surat Nikah 
  5. FC Akta Kelahiran
  6. FC Ijazah terakhir
  7. FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar