SYARAT
–SYARAT PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN PROVINSI
Penerbitan
Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
- Surat Pengantar dari RT / Dukuh
- Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
- KK lama
- KTP lama
- Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
Penerbitan
Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil daerah asal
- Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
- Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
- FC Surat Nikah
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijazah terakhir
- FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar