Pengakuan Anak
Persyaratan
Pengakuan Anak :
- Surat Keterangan dari Kepala Desa
- Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui Ibu Kandung
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil
- Fotocopy KTP dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar