Selasa, 21 Oktober 2014

Pencatatan Pengakuan Anak


Pengakuan Anak

Persyaratan Pengakuan  Anak :
 
  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui Ibu Kandung
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil
  5. Fotocopy KTP dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar