Jumat, 17 Oktober 2014

Penerbitan Kartu Keluarga



PENERBITAN KARTU KELUARGA
Persyaratan yang harus dipenuhi
1. PENERBITAN KK BARU :
  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri
2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :
  1. KK lama
  2. Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :
  1. KK lama
  2. KK yang kan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
  5. Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan
4. PERBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
5. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :
  1. KK lama
  2. Akta kematian.
  3. Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Formulir permohonan  KK dari desa / kelurahan
6. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK ;
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar