Selasa, 21 Oktober 2014

Pencatatan Akta Kelahiran



Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian menggunakan asas domisili ( tempat tinggal sesuai dengan KTP ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut : 

a. Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s/d 60 hari sejak kelahiran :

  1. Blangko Laporan Kelahiran ;
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
  3. Foto Copy Surat Nikah orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, anak yang dicarikan Akta harus mempunyai NIK Nasional;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan tempat kelahiran anak yang dicarikan Akta, Berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, Tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, Mempunyai NIK, Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
  7. Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK pelapor dilampiri foto copy KTP dilegalisasi atau dibantu orang lain yang diberi kuasa (Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampiri foto copy KTP yang mendapat kuasa dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil).


b. Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari sejak tanggal kelahiran :
 Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf a nomor 1-7 ditambah dengan :

  1. Mengisi blangko permohonan terlambat;
  2. Surat Pernyataan tentang asal usul/status anak;
  3. Fotocopy sah Ijasah (apabila telah memiliki)/Ijasah saudara kandung/ dokumen lain  yang menunjang (misalnya : Akta Kelahiran Orang tua, Akta Kelahiran Saudara kandung);
  4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa ( apabila diperlukan);
  5. Saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi;
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsetelah dilakukan sidang untuk verifikasi dan validasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar