Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan
adanya perubahan ini marilah kita belajar bersama-sama untuk
mengelola dana yang besar. Dengan ini pula tentu saja diperlukan SDM
yang mumpuni.
Lima
perdes wajib agar segera disusun bagi yang belum serta administrasi
yang ada di desa agar ditertibkan.
Dalam
penyusunan APBDes agar disesuikan dengan format dan kegiatan yang ada
dan kegiatan wajib sesuai dengan dana yang ada di desa.
Pengelolaan
tanah kas desa berdasarkan perbub nomor 112 tahun 2014, desa diberi
kewenangan mengatur tanah kas desa.
Beberapa poin di atas disampaikan
dalam bimtek penyelenggaraan pemerintahan desa pada hari Selasa dan
Rabu tanggal 17 dan 18 Februari 2014 di Pendopo Kecamatan Nanggulan
dengan narasumber dari BPMPDPKB, Irda, dan juga dari Kecamatan
Nanggulan dan peserta dari perwakilan perangkat desa dan BPD se
kecamatan Nanggulan.
Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar