Sabtu, 21 Maret 2015

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa


Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.


Dengan adanya perubahan ini marilah kita belajar bersama-sama untuk mengelola dana yang besar. Dengan ini pula tentu saja diperlukan SDM  yang mumpuni.
Lima perdes wajib agar segera disusun bagi yang belum serta administrasi yang ada di desa agar ditertibkan.
Dalam penyusunan APBDes agar disesuikan dengan format dan kegiatan yang ada dan kegiatan wajib sesuai dengan dana yang ada di desa.
Pengelolaan tanah kas desa berdasarkan perbub nomor 112 tahun 2014, desa diberi kewenangan mengatur tanah kas desa.
Beberapa poin di atas disampaikan dalam bimtek penyelenggaraan pemerintahan desa pada hari Selasa dan Rabu tanggal 17 dan 18 Februari 2014 di Pendopo Kecamatan Nanggulan dengan narasumber dari BPMPDPKB, Irda, dan juga dari Kecamatan Nanggulan dan peserta dari perwakilan perangkat desa dan BPD se kecamatan Nanggulan.




Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar