"Warga
kami sangat antusias mengikuti sosialisasi, sehingga 33 warga terkena
dampak langsung rencana pembangunan jembatan tidak ada yang keberatan
menandatangani berita acara," kata Dukuh Gegunung, Mitirejo.
Kasubag
Sengketa Hukum Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menegaskan,
rencana pembangunan Jembatan Sambiroto diawali usulan warga agar di
desanya dibangun jembatan. "Kemudian dilanjutkan tahapan
persiapan yang kami adakan sekarang untuk mendapat Ijin Penentuan
Lokasi (IPL) Gubernur DIY," katanya.
Jika
IPL Gubernur sudah turun proses dilanjutkan ke tahap pelaksanaan.
Pada tahap itu DPU akan menunjuk tim independen penaksir harga tanah.
Jadi pertemuan itu berhasil hanya bicara warga setuju rencana
pembangunan jembatan bukan rembugan besaran kompensasi lahan menurut
informasi Kabid Bina Marga DPU Kulonprogo Gusdi Hartono MT.
33
warga terkena dampak langsung rencana pembangunan Jembatan Sambiroto
merelakan 1.605 meter persegi tanah yang dibutuhkan pemerintah untuk
fasilitas jalan menuju jembatan tersebut dibebaskan. Dan Berita acara
akan dilampirkan dalam berkas permohonanan IPL kepada Gubernur.
Tokoh
masyarakat Banyuroto Bambang Nurcahya memastikan jembatan akan
memperpendek jarak. Setelah ada jembatan, warga tidak perlu memutar
sejauh sepuluh kilometer untuk sampai ke pedukuhan sebelah,
warga
pemilik lahan sebagain besar adalah warga Gegunung. Dengan luas lahan
yang terkena antara 80 hinga 360 meter per segi. Pembebasan lahan
dilakukan sebagai tindaklanjut rencana Pemkab Kulonprogo membangun
jembatan Sambiroto pada 2015 mendatang. Lahan yang dibebaskan
merupakan jalan menuju jembatan.
Sumber:
KR Jogja
MENDUKUNG SEKALI, semoga segera Terwujud.
BalasHapusMENDUKUNG SEKALI, semoga segera Terwujud.
BalasHapus