Selasa, 21 Oktober 2014

Pencatatan Akta Kematian



SYARAT SYARAT PERMOHONAN AKTA KEMATIAN :

Pelaporan Pencatatan Kematian dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan mengisi Formulir Laporan Kematian dengan melampirkan persyaratan masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut :

  1. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  2. Foto Copy sah Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih memuat nama yang sudah meninggal dunia, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila ahli waris tidak bisa datang sendiri dilampiri foto copy KTP Pemberi Kuasa yang dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/yang diberi kuasa, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang Saksi, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  7. Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaan keluarga sudah dihapus dari KK, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 ( tiga ) di atas tidak berlaku, namun diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar