SYARAT
SYARAT PERMOHONAN AKTA KEMATIAN :
Pelaporan
Pencatatan Kematian dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan
mengisi Formulir Laporan Kematian dengan melampirkan persyaratan
masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut :
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Foto Copy sah Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih memuat nama yang sudah meninggal dunia, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila ahli waris tidak bisa datang sendiri dilampiri foto copy KTP Pemberi Kuasa yang dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/yang diberi kuasa, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang Saksi, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaan keluarga sudah dihapus dari KK, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 ( tiga ) di atas tidak berlaku, namun diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar