-
PENERBITAN KARTU PENDUDUK
1. PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI ;- Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah
- Fotocopy yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
( 1 ) KK
( 2 ) Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
( 3 ) Kutipan akta kelahiran- Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
3. PENERBITAN KTP KAREAN PERPANJANGAN :- Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- KTP lama
- Fotocopy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang memiliki izin tinggal yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
4. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA :- Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- KTP lama
- Dokumen pendukung untuk perubahan data misalny akta kelahiran, surat nikah
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
- Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting
Jumat, 17 Oktober 2014
Penerbitan KTP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar