Jumat, 17 Oktober 2014

Penerbitan KTP



  • PENERBITAN KARTU PENDUDUK
    1. PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI ;
    • Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    • Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh  dan kepala desa / lurah
    • Fotocopy yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
    ( 1 ) KK
    ( 2 ) Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
    ( 3 ) Kutipan akta kelahiran
    • Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
     
    2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU  RUSAK  
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
    • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    3. PENERBITAN KTP KAREAN PERPANJANGAN :
    •  Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    •  KTP lama
    •  Fotocopy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan Catatan Kepolisian bagi orang  Asing yang memiliki izin tinggal yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    •  Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    4. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA : 
    • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • KTP lama
    • Dokumen pendukung untuk perubahan data misalny akta kelahiran, surat nikah
    • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    • Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar