Obyek
wisata alam adalah perwujudan ciptaan manusia, tata hidup
seni-budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang
mempunyai daya tarik untuk dikunjungi (Anonymous, 1986).
Selanjutnya
Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1979) mengasumsikan
obyek wisata adalah pembinaan terhadap ka-wasan beserta seluruh
isinya maupun terhadap aspek pengusahaan yang meliputi kegiatan
pemeliharaan dan pengawasan terhadap ka-wasan wisata. Obyek wisata
yang mempunyai unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa,
geomorfologi, tanah, air, udara dan lain sebagainya serta suatu
atribut dari lingkungan yang menurut anggap-an manusia memiliki
nilai tertentu seperti keindahan, keunikan, ke-langkaan, kekhasan,
keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987).
Obyek
wisata alam yang ada di Indonesia dikelompokkan menjadi dua obyek
wisata alam yaitu obyek wisata yang terdapat di luar kawasan
konservasi dan obyek wisata yang terdapat di dalam kawasan konsevasi
yang terdiri dari taman nasional, taman wisata, taman buru, taman
laut dan taman hutan raya. Semua kawasan ini berada di bawah
tanggung-jawab Direktorat Jendral Perlindungan dan Pelestarian Alam
DEPHUTBUN.
Kegiatan rekreasi yang dapat dilakukan berupa lintas alam, mendaki
gunung, mendayung, berenang, menyelam, ski air, menyusur sungai arus
deras, berburu (di taman buru). Sedangkan obyek wisata yang terdapat
di luar kawasan konservasi dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pihak
Swasta dan Perum Perhutani, salah satunya adalah Wana Wisata.
Kelayakan
sumberdaya alam merupakan potensi obyek wisata alam yang terdiri dari
unsur-unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa, geomorfologi,
tanah, air, udara dan lain sebagainya, serta suatu atribut dari
lingkungan yang menurut anggapan manusia memiliki nilai-nilai
tertentu seperti keindahan, keunikan, kelangkaan, atau ke-khasan
keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar