Syarat
Pencatatan Akta Perkawinan
- Surat keterangan untuk Nikah (N-1)
- Surat Keterangan asal-usul (N-2)
- Surat Persetujuan mempelai (N-3)
- Surat Keterangan tentang orang tua (N-4) (Contoh blangko N-1 s.d N-4 dikeluarkan oleh dinas Dukcapil)
- Surat Model 1 (laporan kepada Pegawai Dinas Dukcapil)
- Surat Model 2 (formulir Perkawinan)
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surah Hasil Imunisasi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat Keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kabupaten Kulon Progo)
- Bagi Janda / Duda melampirkan akta Perceraian
- Surat Nikah dari Gereja (Testimonium), Vihara, Pimpinan Aliran Kepercayaan
- Pas Photo ukuran 4x6 berwarna berdampingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar