Selasa, 21 Oktober 2014

Pencatatan Akta Perkawinan



Syarat Pencatatan Akta Perkawinan
 
  1. Surat keterangan untuk Nikah (N-1)
  2. Surat Keterangan asal-usul (N-2)
  3. Surat Persetujuan mempelai (N-3)
  4. Surat Keterangan tentang orang tua (N-4) (Contoh blangko N-1 s.d N-4 dikeluarkan oleh dinas Dukcapil)
  5. Surat Model 1 (laporan kepada Pegawai Dinas Dukcapil)
  6. Surat Model 2 (formulir Perkawinan)
  7. Surat Keterangan Kesehatan
  8. Surah Hasil Imunisasi
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Kelahiran
  12. Surat Keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kabupaten Kulon Progo)
  13. Bagi Janda / Duda melampirkan akta Perceraian
  14. Surat Nikah dari Gereja (Testimonium), Vihara, Pimpinan Aliran Kepercayaan 
  15. Pas Photo ukuran 4x6 berwarna berdampingan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar