Desa memiliki hak
membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya
sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar.
Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan
BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai
belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6
Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan tentang
Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur
dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal
90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat
dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian
BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa.