Jumat, 26 Desember 2014

Undang Undang Desa Sumber Semangat Baru BUMDes

                              Foto Aris Ahmad Risadi

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Rabu, 17 Desember 2014

Peluncurkan Sistem Informasi Desa Online


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertnggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Senin (15/12/2014), meluncurkan website indonesiamembangun.id yang akan digunakan oleh desa dalam upaya transparansi implementasi UU No. 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Sistem ini bakal menyoroti transparansi anggaran, memastikan program pembangun di desa sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran.
"Langkah ini selaras dengan misi nawacita Pak Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pingiran (desa)," ujar Menteri Marwan di sela-sela acara peluncuran sistem informasi desa online dalam rangka mendukung E-Government di Kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jln Pasar Minggu, Jakarta.

Senin, 15 Desember 2014

Gali Potensi Kabarkan ke Dunia


Mengetuk hati khususnya warga dan pemerhati desa Banyuroto untuk mempererat tali silaturahmi, menggali potensi desa serta mengabarkan kepenjuru dunia apa saja tentang desa Banyuroto kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Relawan Penulis di www.banyurotokulonprogo.blogspot.com/ banyuroto transparan media.
Untuk mendapatkan undangannya silakan saudara-saudaraku menhubungi melalui email kontak admin di www.banyurotokulonprogo.blogspot.com / banyuroto transparan media .
Salam dari desa untuk Dunia.

Sabtu, 13 Desember 2014

Term & Conditions


SYARAT DAN KETENTUAN




Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo)adalah sebuah situs web (website) / Blog yang menampung konten yang dapat diunggah oleh setiap orang yang sudah terdaftar sebagai Relawan Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo) . Relawan Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo) diberi kebebasan untuk mengemukakan, mengekspresikan, serta menyampaikan berbagai gagasan, pendapat, ulasan, ataupun tanggapan, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia dalam ruang lingkup desa Banyuroto sebagai sarana silaturahmi antar warga dan pembelajaran jurnalisme warga dan trasparansi informasi lingkup desa Banyuroto.


Kontak Administrator

Kontak Administrator banyurotokulonprogo.blogspot.com :

Hubungi Email: banyuroto01@gmail.com

Selasa, 09 Desember 2014

Wacana TPA Banyuroto Jadi Tempat Wisata Edukasi


Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Kantor Lingkungan Hidup ingin mengembangkan tempat pembuangan sampah TPA Banyuroto Nanggulan, sebagai area wisata edukasi. Hal snada tersebut disampaikan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kulon Progo, Suharjoko, saat ditemui di Nanggulan.

Lokasi TPA Banyuroto, layak dijadikan tempat wisata edukasi yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung. Nantinya, para pengunjung dapat melihat proses pengolahan sampah yang tidak bau, untuk dimanfaatkan menjadi biogas dari pengolahan sampah organik serta pembuatan bahan bakar berupa minyak tanah, bensin dan solar, dari pengolahan sampah plastik.

Di TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, saat ini telah dilengkapi 2 unit instalasi, diantaranya untuk pengolahan biogas serta alat pengolah plastik menjadi bahan bakar minyak. Semua peralatan itu, merupakan bantuan dari Pusat Pengendalian Ekoregion Jawa (PPEJ) Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2014.

Gas metan bermanfaat bagi warga Banyuroto


Manfaat pengolahan biogas di lokasi pembuangan sampah TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, dirasakan betul oleh warga sekitar bernama Sri Maryati usia 38 tahun. Rumahnya di Dusun Tawang Banyuroto, berjarak sekitar 100-an meter dari tempat pembuangan sampah, telah dipasangi instalasi biogas yang disambungkan ke kompor biogas di dapur.
Biogas berupa gas metan hasil pengolahan sampah di TPA Banyuroto, digunakan untuk memasak sehari-hari..
Tumpukan sampah di TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, diolah menjadi biogas menggunakan alat, bantuan dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPEJ) Kementrian Lingkungan Hidup. Gas tersebut, kemudian disalurkan kepada 20 Kepala Keluarga, yang tinggal di sekitar TPA Banyuroto. 

Obyek dan Potensi Alam Banyuroto


Obyek wisata alam adalah perwujudan ciptaan manusia, tata hidup seni-budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi (Anonymous, 1986).
Selanjutnya Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1979) mengasumsikan obyek wisata adalah pembinaan terhadap ka-wasan beserta seluruh isinya maupun terhadap aspek pengusahaan yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan terhadap ka-wasan wisata. Obyek wisata yang mempunyai unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa, geomorfologi, tanah, air, udara dan lain sebagainya serta suatu atribut dari lingkungan yang menurut anggap-an manusia memiliki nilai tertentu seperti keindahan, keunikan, ke-langkaan, kekhasan, keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987).

Jembatan Sambiroto Desa Banyuroto Segera Terwujud


Kabar gembira pasalnya Puluhan warga Pedukuhan Gegunung Desa Sendangsari, Pengasih menyatakan mendukung rencana pembangunan Jembatan Sambiroto Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan. Dukungan dibuktikan dengan menandatangani berita acara persetujuan tanah mereka dipakai untuk jalan menuju jembatan tersebut. Dukungan juga disampaikan warga Pedukuhan Sambiroto dan tokoh masyarakat Sendangsari sekaligus Wakil Ketua sementara DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono yang menghadiri sosialisasi rencana pembangunan Jembatan Sambiroto di Balai Desa Sendangsari, Pengasih, Senin (22/09/2014).