Jumat, 26 Desember 2014

Undang Undang Desa Sumber Semangat Baru BUMDes

                              Foto Aris Ahmad Risadi

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Rabu, 17 Desember 2014

Peluncurkan Sistem Informasi Desa Online


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertnggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Senin (15/12/2014), meluncurkan website indonesiamembangun.id yang akan digunakan oleh desa dalam upaya transparansi implementasi UU No. 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Sistem ini bakal menyoroti transparansi anggaran, memastikan program pembangun di desa sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran.
"Langkah ini selaras dengan misi nawacita Pak Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pingiran (desa)," ujar Menteri Marwan di sela-sela acara peluncuran sistem informasi desa online dalam rangka mendukung E-Government di Kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jln Pasar Minggu, Jakarta.

Senin, 15 Desember 2014

Gali Potensi Kabarkan ke Dunia


Mengetuk hati khususnya warga dan pemerhati desa Banyuroto untuk mempererat tali silaturahmi, menggali potensi desa serta mengabarkan kepenjuru dunia apa saja tentang desa Banyuroto kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Relawan Penulis di www.banyurotokulonprogo.blogspot.com/ banyuroto transparan media.
Untuk mendapatkan undangannya silakan saudara-saudaraku menhubungi melalui email kontak admin di www.banyurotokulonprogo.blogspot.com / banyuroto transparan media .
Salam dari desa untuk Dunia.

Sabtu, 13 Desember 2014

Term & Conditions


SYARAT DAN KETENTUAN




Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo)adalah sebuah situs web (website) / Blog yang menampung konten yang dapat diunggah oleh setiap orang yang sudah terdaftar sebagai Relawan Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo) . Relawan Banyuroto Transparan Media (Banyuroto Kulon Progo) diberi kebebasan untuk mengemukakan, mengekspresikan, serta menyampaikan berbagai gagasan, pendapat, ulasan, ataupun tanggapan, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia dalam ruang lingkup desa Banyuroto sebagai sarana silaturahmi antar warga dan pembelajaran jurnalisme warga dan trasparansi informasi lingkup desa Banyuroto.


Kontak Administrator

Kontak Administrator banyurotokulonprogo.blogspot.com :

Hubungi Email: banyuroto01@gmail.com

Selasa, 09 Desember 2014

Wacana TPA Banyuroto Jadi Tempat Wisata Edukasi


Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Kantor Lingkungan Hidup ingin mengembangkan tempat pembuangan sampah TPA Banyuroto Nanggulan, sebagai area wisata edukasi. Hal snada tersebut disampaikan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kulon Progo, Suharjoko, saat ditemui di Nanggulan.

Lokasi TPA Banyuroto, layak dijadikan tempat wisata edukasi yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung. Nantinya, para pengunjung dapat melihat proses pengolahan sampah yang tidak bau, untuk dimanfaatkan menjadi biogas dari pengolahan sampah organik serta pembuatan bahan bakar berupa minyak tanah, bensin dan solar, dari pengolahan sampah plastik.

Di TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, saat ini telah dilengkapi 2 unit instalasi, diantaranya untuk pengolahan biogas serta alat pengolah plastik menjadi bahan bakar minyak. Semua peralatan itu, merupakan bantuan dari Pusat Pengendalian Ekoregion Jawa (PPEJ) Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2014.

Gas metan bermanfaat bagi warga Banyuroto


Manfaat pengolahan biogas di lokasi pembuangan sampah TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, dirasakan betul oleh warga sekitar bernama Sri Maryati usia 38 tahun. Rumahnya di Dusun Tawang Banyuroto, berjarak sekitar 100-an meter dari tempat pembuangan sampah, telah dipasangi instalasi biogas yang disambungkan ke kompor biogas di dapur.
Biogas berupa gas metan hasil pengolahan sampah di TPA Banyuroto, digunakan untuk memasak sehari-hari..
Tumpukan sampah di TPA Banyuroto Nanggulan Kulon Progo, diolah menjadi biogas menggunakan alat, bantuan dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPEJ) Kementrian Lingkungan Hidup. Gas tersebut, kemudian disalurkan kepada 20 Kepala Keluarga, yang tinggal di sekitar TPA Banyuroto. 

Obyek dan Potensi Alam Banyuroto


Obyek wisata alam adalah perwujudan ciptaan manusia, tata hidup seni-budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi (Anonymous, 1986).
Selanjutnya Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1979) mengasumsikan obyek wisata adalah pembinaan terhadap ka-wasan beserta seluruh isinya maupun terhadap aspek pengusahaan yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan terhadap ka-wasan wisata. Obyek wisata yang mempunyai unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa, geomorfologi, tanah, air, udara dan lain sebagainya serta suatu atribut dari lingkungan yang menurut anggap-an manusia memiliki nilai tertentu seperti keindahan, keunikan, ke-langkaan, kekhasan, keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987).

Jembatan Sambiroto Desa Banyuroto Segera Terwujud


Kabar gembira pasalnya Puluhan warga Pedukuhan Gegunung Desa Sendangsari, Pengasih menyatakan mendukung rencana pembangunan Jembatan Sambiroto Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan. Dukungan dibuktikan dengan menandatangani berita acara persetujuan tanah mereka dipakai untuk jalan menuju jembatan tersebut. Dukungan juga disampaikan warga Pedukuhan Sambiroto dan tokoh masyarakat Sendangsari sekaligus Wakil Ketua sementara DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono yang menghadiri sosialisasi rencana pembangunan Jembatan Sambiroto di Balai Desa Sendangsari, Pengasih, Senin (22/09/2014).

Selasa, 21 Oktober 2014

Surat Keterangan Tinggal Sementara



Syarat penerbitan SKTS

  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Fotocopy KTP atau KK dari Daerah asal
  3. Fotocopy Kartu Pegawai/ Kartu karyawan / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa / Kartu identitas lain
  4. Pas foto hitam dan putih 3 X 4 sebanyak 3 lembar

Pencatatan Pengesahan Anak



Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. fotocopy KK orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/dinas Dukcapil
  4. fotocopy KTP orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/Dinas Dukcapil


Pencatatan Pengakuan Anak


Pengakuan Anak

Persyaratan Pengakuan  Anak :
 
  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui Ibu Kandung
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil
  5. Fotocopy KTP dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil

Pencatatan AKta Perceraian


Syarat Penerbitan Akta Perceraian :
  1. Penetapan Pengadilan tentang Perceraian
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Mengisi Formulir Permohonan 


Pencatatan Akta Perkawinan



Syarat Pencatatan Akta Perkawinan
 
  1. Surat keterangan untuk Nikah (N-1)
  2. Surat Keterangan asal-usul (N-2)
  3. Surat Persetujuan mempelai (N-3)
  4. Surat Keterangan tentang orang tua (N-4) (Contoh blangko N-1 s.d N-4 dikeluarkan oleh dinas Dukcapil)
  5. Surat Model 1 (laporan kepada Pegawai Dinas Dukcapil)
  6. Surat Model 2 (formulir Perkawinan)
  7. Surat Keterangan Kesehatan
  8. Surah Hasil Imunisasi
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Kelahiran
  12. Surat Keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kabupaten Kulon Progo)
  13. Bagi Janda / Duda melampirkan akta Perceraian
  14. Surat Nikah dari Gereja (Testimonium), Vihara, Pimpinan Aliran Kepercayaan 
  15. Pas Photo ukuran 4x6 berwarna berdampingan
 

Pencatatan Akta Kematian



SYARAT SYARAT PERMOHONAN AKTA KEMATIAN :

Pelaporan Pencatatan Kematian dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan mengisi Formulir Laporan Kematian dengan melampirkan persyaratan masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut :

  1. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  2. Foto Copy sah Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih memuat nama yang sudah meninggal dunia, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila ahli waris tidak bisa datang sendiri dilampiri foto copy KTP Pemberi Kuasa yang dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/yang diberi kuasa, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang Saksi, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  7. Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaan keluarga sudah dihapus dari KK, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 ( tiga ) di atas tidak berlaku, namun diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan.


Pencatatan Akta Kelahiran



Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian menggunakan asas domisili ( tempat tinggal sesuai dengan KTP ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut : 

a. Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s/d 60 hari sejak kelahiran :

  1. Blangko Laporan Kelahiran ;
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
  3. Foto Copy Surat Nikah orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, anak yang dicarikan Akta harus mempunyai NIK Nasional;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan tempat kelahiran anak yang dicarikan Akta, Berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, Tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, Mempunyai NIK, Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
  7. Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK pelapor dilampiri foto copy KTP dilegalisasi atau dibantu orang lain yang diberi kuasa (Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampiri foto copy KTP yang mendapat kuasa dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil).


b. Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari sejak tanggal kelahiran :
 Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf a nomor 1-7 ditambah dengan :

  1. Mengisi blangko permohonan terlambat;
  2. Surat Pernyataan tentang asal usul/status anak;
  3. Fotocopy sah Ijasah (apabila telah memiliki)/Ijasah saudara kandung/ dokumen lain  yang menunjang (misalnya : Akta Kelahiran Orang tua, Akta Kelahiran Saudara kandung);
  4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa ( apabila diperlukan);
  5. Saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi;
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsetelah dilakukan sidang untuk verifikasi dan validasi.

SYARAT –SYARAT PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN PROVINSI



SYARAT –SYARAT PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN PROVINSI
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  3. KK lama
  4. KTP lama
  5. Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil daerah asal
  2. Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  3. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. FC Surat Nikah 
  5. FC Akta Kelahiran
  6. FC Ijazah terakhir
  7. FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi

Jumat, 17 Oktober 2014

Penerbitan Kartu Keluarga



PENERBITAN KARTU KELUARGA
Persyaratan yang harus dipenuhi
1. PENERBITAN KK BARU :
  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri
2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :
  1. KK lama
  2. Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :
  1. KK lama
  2. KK yang kan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
  5. Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan
4. PERBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
5. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :
  1. KK lama
  2. Akta kematian.
  3. Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Formulir permohonan  KK dari desa / kelurahan
6. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK ;
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan




Penerbitan KTP



  • PENERBITAN KARTU PENDUDUK
    1. PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI ;
    • Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    • Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh  dan kepala desa / lurah
    • Fotocopy yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
    ( 1 ) KK
    ( 2 ) Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
    ( 3 ) Kutipan akta kelahiran
    • Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
     
    2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU  RUSAK  
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
    • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    3. PENERBITAN KTP KAREAN PERPANJANGAN :
    •  Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    •  KTP lama
    •  Fotocopy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan Catatan Kepolisian bagi orang  Asing yang memiliki izin tinggal yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    •  Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    4. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA : 
    • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • KTP lama
    • Dokumen pendukung untuk perubahan data misalny akta kelahiran, surat nikah
    • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    • Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting

Pameran Hari Jadi Kulon Progo Dibuka Jum'at Sore



Wates,Pameran Manunggal Fair yang dikemas Kulon Progo Expo dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-63 Kabupaten Kulon Progo akan dibuka Jum'at sore (17/10) pukul 15.00 WIB. Menurut rencana event tahunan Pemkab Kulon Progo ini, akan dibuka secara resmi oleh Bupati Kulon Progo dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) dengan acara ceremoni di jalan depan  Pemkab.
          Kabag TI dan Humas Setda Kulon Progo, Rudy Widiyatmoko,S.Sos, Kamis (16/10) di sela-sela melihat persiapan para peserta mengatakan pameran untuk tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang digelar sebelum/menyongsong Hari Jadi 15 Oktober, kali ini digelar setelah upacara Hari Jadi.
          "Tahun ini mohon maaf tidak dapat digelar seperti tahun-tahun lalu sebelum upacara, tetapi setelah upacara, rencana awal pada akhir bulan September dan ditutup awal Oktober, tapi karena Idul Adha, jadi mundur. Inipun persiapan sangat mepet karena kemarin baru saja digunakan untuk upacara, jalan seputaran Alun-alun untuk parkir, sehingga baru sore dan hari ini pasang tendanya, semoga saja besok siang semua bisa siap,"terang Rudy.
          Menurut mantan camat Sentolo ini, pameran tidak akan menganggu aktifitas olahraga bagi masyarakat dan sekolah di sekitar kota Wates, karena semua lapangan bola tidak untuk arena pameran, khusus lapangan sepakbola sebelah barat bebas dari peserta expo, jadi masyarakat dan anak sekolah bisa menggunakan sewaktu-waktu.
          Selama berlangsung pameran 17-25 Oktober arus lalu lintas di seputar jalan Alun-alun Wates, telah dipindahkan dengan route baru. Bagi masyarakat umum selain berkepentingan ke pemda dapat melewati timur pemkab,  ke utara. Kemudian angkutan umum dari timur atau arah Jogja yang melewati Alun-alun Wates, sebelum SD Percobaan IV berbelok arah ke kanan, menuju SMPN 4 Wates,  ke kiri melewati Gereja dan belakang rutan menuju palang pintu Kereta Api Barat.
          Selain itu angkutan maupun masyarakat dari arah Pengasih untuk menghindari Alun-alun Wates, dapat melewati  jalan barat kampus UNY Wates atau  jalan Asem Gede, menuju Dyo Futsal, ataupun kecamatan Pengasih lurus ke barat, Masjid Gebangan ke kiri menuju kota Wates.  


Sumber: kulonprogokab.go.id

Selasa, 14 Oktober 2014

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KULON PROGO KE 63


SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KULON PROGO KE 63 SEMOGA MAKIN MAJU RAKYATNYA SEJAHTERA, AMAN TEMTRAM DAN DAMAI....

Rabu, 08 Oktober 2014

Keputusan Kepala Desa

under construction

Peraturan Kepala Desa

under construction

Peraturan Desa

under construction

Peraturan Bersama KaDes

under construction

Peraturan Bupati

http://jdih.kulonprogokab.go.id/index.php?pilih=download&action=detail&mod=yes&id=2

Peraturan Daerah

http://jdih.kulonprogokab.go.id/index.php?pilih=download&action=detail&mod=yes&id=1

Peraturan Pemerintah

under construction

Undang-undang



Undang-Undag Desa Nomer 6 Tahun 2014

SALINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan                   masyarakat     setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu  dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
                   c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERATURAN

under construction

Agenda Lainnya

under construction

Agenda Desa

under construction

Selasa, 07 Oktober 2014

AGENDA

Under Construction

Senin, 06 Oktober 2014

KONTAK

Under Construction

GALERI DESA

Under Construction

Kelompok Ekonomi Lainnya

Under Construction

Kelompok Tani/Ternak/Pembudidaya Ikan