Sabtu, 21 Maret 2015

DIRGAHAYU NGAYOGYAKARTA HADININGRAT, " NANGGULAN GUMREGAH "



Kemarin Pagi angin semilir, mataharipun malu-malu untuk menampakkan wajahnya. Pepohonan hijau nan indah melambai-lambai ditiup angin, kicau burung pun saling bersautan menambah sejuk dam asri suasana di pagi ini, seakan turut bersukacita dalam mahargyo adeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di halaman Kecamatan Nanggulan. Luar biasa peserta upacara di pagi ini, dengan memakai pakaian jawa, semuanya gumregah.
Upacara yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 mulai pukul 07.45 wib diikuti oleh karyawan/karyawati perwakilan dari instansi di Kecamatan Nanggulan, Muspika dan juga siswa-siswi PSG di Kecamatan Nanggulan. Selaku Inspektur upacara Bapak Jazil Ambar Was’an (Camat Nanggulan), Komandan upacara Supraja, SE, Pembawa acara Maryati, Komandan pasukan Trisno Kawoco.

Saking puniko, kulo suwun sumangga pengetan punika sami dipun tindakaken kanthi ikhlas saha renaning penggalih, jer punika mujudaken kasetyan kula lan panjenengan sedaya minangka kawula Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ”. Demikian sebagian dari sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh inspektur upacara.



Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa


Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.


Dengan adanya perubahan ini marilah kita belajar bersama-sama untuk mengelola dana yang besar. Dengan ini pula tentu saja diperlukan SDM  yang mumpuni.
Lima perdes wajib agar segera disusun bagi yang belum serta administrasi yang ada di desa agar ditertibkan.
Dalam penyusunan APBDes agar disesuikan dengan format dan kegiatan yang ada dan kegiatan wajib sesuai dengan dana yang ada di desa.
Pengelolaan tanah kas desa berdasarkan perbub nomor 112 tahun 2014, desa diberi kewenangan mengatur tanah kas desa.
Beberapa poin di atas disampaikan dalam bimtek penyelenggaraan pemerintahan desa pada hari Selasa dan Rabu tanggal 17 dan 18 Februari 2014 di Pendopo Kecamatan Nanggulan dengan narasumber dari BPMPDPKB, Irda, dan juga dari Kecamatan Nanggulan dan peserta dari perwakilan perangkat desa dan BPD se kecamatan Nanggulan.




Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

PRIORITAS PEMBANGUNAN MELALUI MUSRENBANG

                            Gb:nanggulan.kulonprogokab.go.id

Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat. Musrenbang Kecamatan Nanggulan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015.

Tujuan Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
• Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
• Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
• Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten.
Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa, delegasi musrenbang desa, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompokmasyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.


Sumber: nanggulan.kulonprogokab.go.id

Selasa, 20 Januari 2015

Pamong Mengaku Siap Laksanakan UU Desa


Yogyakarta - Menyongsong pemberlakuan Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, berbagai persiapan sudah dilakukan oleh perangkat desa. Dari pelatihan melakukan pelaporan hingga studi banding ke Provinsi lain, seperti yang dilakukan 48 kepala desa se-Kebupaten Sleman, akhir tahun lalu.
Seperti dituturkan Kepala Desa Tirtomartani Kecamatan Kalasan Sleman, Danang Kristiawan, mau-tidak mau, siap tidak siap, lurah atau kepala desa harus paham tentang UU Desa dan bagaimana menerapkannya.

Lauching Call Center, Menteri Marwan Ingin Dengarkan Informasi Dari Masyarakat


Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar ingin mendengarkan semua informasi dari masyarakat di desa, wilayah tertinggal, dan warga transmigrasi. "Cara ini merupakan bagian dari penyerapan aspirasi yang strategis bagi keberlangsung program-program kerakyatannya," ujarnya.
Hal itu dikemukakan saat launching call center 1500040 di Kantor Transmigrasi, Kalibatan, Jakarta Selatan, Kamis (8/1). "Desa di Indonesia begitu banyak jumlahnya dengan perkiraan mencapai 73 ribu desa. Dengan teknologi komunikasi, pemerintah bisa mengetahui apa saja kebutuhan rakyatnya," ujar Menteri Marwan.

Sabtu, 03 Januari 2015

Sembilan Program Prioritas Kementrian Desa


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan sembilan program kerja (Nawakerja) prioritas yang ditargetkan selesai selama tahun 2015.

"Ini sebagai program jangka pendek," kata Menteri Desa Marwan Jafar dalam Rapat Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Selasa,11 November 2014.

Kesembilan program itu adalah:
  1. Peluncuran Gerakan Desa Mandiri di 3.500 desa,
  2. Pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 desa, 
  3. Pembentukan dan pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes), 
  4. Revitalisasi pasar desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan.
  5. Pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 3.500 desa mandiri,
  6. Penyiapan implementasi penyaluran dana desa Rp1,4 miliar per desa secara bertahap,
  7. Penyaluran modal bagi koperasi/UMKM di 5.000 desa,
  8. "Pilot Project" Sistem Pelayanan Publik Jaringan Koneksi Online di 3.500 desa, dan
  9. "Save Villages" di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar, dan terpencil.

Jumat, 26 Desember 2014

Undang Undang Desa Sumber Semangat Baru BUMDes

                              Foto Aris Ahmad Risadi

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.