Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka pencatatan peristiwa
kelahiran dan kematian menggunakan asas domisili ( tempat tinggal
sesuai dengan KTP ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa
kelahiran adalah sebagai berikut :
a.
Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s/d 60 hari sejak kelahiran :
Blangko
Laporan Kelahiran ;
Surat
Keterangan Kelahiran Asli dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model :
SKL - CS);
Foto
Copy Surat Nikah orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
Foto
Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Anak yang dicarikan Akta,
dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, anak yang dicarikan Akta
harus mempunyai NIK Nasional;
Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi
Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi
oleh Instansi yang berwenang (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan
dengan tempat kelahiran anak yang dicarikan Akta, Berusia 21 tahun
atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, Tidak tercantum
dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, Mempunyai NIK,
Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam
setiap pengajuan;
Bagi
penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat
dicatatkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK pelapor
dilampiri foto copy KTP dilegalisasi atau dibantu orang lain yang
diberi kuasa (Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampiri foto
copy KTP yang mendapat kuasa dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil).
b.
Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari sejak tanggal kelahiran :
Syarat-syarat
pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf a nomor 1-7
ditambah dengan :
Mengisi
blangko permohonan terlambat;
Surat
Pernyataan tentang asal usul/status anak;
Fotocopy
sah Ijasah (apabila telah memiliki)/Ijasah saudara kandung/ dokumen
lain yang menunjang (misalnya : Akta Kelahiran Orang tua,
Akta Kelahiran Saudara kandung);
Surat
Keterangan Beda Nama dari Desa ( apabila diperlukan);
Saksi-saksi
harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi;
Surat
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsetelah
dilakukan sidang untuk verifikasi dan validasi.