Selasa, 21 Oktober 2014

Surat Keterangan Tinggal Sementara



Syarat penerbitan SKTS

  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Fotocopy KTP atau KK dari Daerah asal
  3. Fotocopy Kartu Pegawai/ Kartu karyawan / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa / Kartu identitas lain
  4. Pas foto hitam dan putih 3 X 4 sebanyak 3 lembar

Pencatatan Pengesahan Anak



Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
 
  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. fotocopy KK orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/dinas Dukcapil
  4. fotocopy KTP orang tua yang mengesahkan dilegalisasi kecamatan/Dinas Dukcapil


Pencatatan Pengakuan Anak


Pengakuan Anak

Persyaratan Pengakuan  Anak :
 
  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui Ibu Kandung
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil
  5. Fotocopy KTP dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisasi kecamatan / Dinas Dukcapil

Pencatatan AKta Perceraian


Syarat Penerbitan Akta Perceraian :
  1. Penetapan Pengadilan tentang Perceraian
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Mengisi Formulir Permohonan 


Pencatatan Akta Perkawinan



Syarat Pencatatan Akta Perkawinan
 
  1. Surat keterangan untuk Nikah (N-1)
  2. Surat Keterangan asal-usul (N-2)
  3. Surat Persetujuan mempelai (N-3)
  4. Surat Keterangan tentang orang tua (N-4) (Contoh blangko N-1 s.d N-4 dikeluarkan oleh dinas Dukcapil)
  5. Surat Model 1 (laporan kepada Pegawai Dinas Dukcapil)
  6. Surat Model 2 (formulir Perkawinan)
  7. Surat Keterangan Kesehatan
  8. Surah Hasil Imunisasi
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Kelahiran
  12. Surat Keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kabupaten Kulon Progo)
  13. Bagi Janda / Duda melampirkan akta Perceraian
  14. Surat Nikah dari Gereja (Testimonium), Vihara, Pimpinan Aliran Kepercayaan 
  15. Pas Photo ukuran 4x6 berwarna berdampingan
 

Pencatatan Akta Kematian



SYARAT SYARAT PERMOHONAN AKTA KEMATIAN :

Pelaporan Pencatatan Kematian dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan mengisi Formulir Laporan Kematian dengan melampirkan persyaratan masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut :

  1. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  2. Foto Copy sah Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih memuat nama yang sudah meninggal dunia, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila ahli waris tidak bisa datang sendiri dilampiri foto copy KTP Pemberi Kuasa yang dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/yang diberi kuasa, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang Saksi, dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  7. Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaan keluarga sudah dihapus dari KK, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 ( tiga ) di atas tidak berlaku, namun diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan.


Pencatatan Akta Kelahiran



Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian menggunakan asas domisili ( tempat tinggal sesuai dengan KTP ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut : 

a. Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s/d 60 hari sejak kelahiran :

  1. Blangko Laporan Kelahiran ;
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
  3. Foto Copy Surat Nikah orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, anak yang dicarikan Akta harus mempunyai NIK Nasional;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan tempat kelahiran anak yang dicarikan Akta, Berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, Tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, Mempunyai NIK, Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
  7. Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK pelapor dilampiri foto copy KTP dilegalisasi atau dibantu orang lain yang diberi kuasa (Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampiri foto copy KTP yang mendapat kuasa dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil).


b. Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari sejak tanggal kelahiran :
 Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf a nomor 1-7 ditambah dengan :

  1. Mengisi blangko permohonan terlambat;
  2. Surat Pernyataan tentang asal usul/status anak;
  3. Fotocopy sah Ijasah (apabila telah memiliki)/Ijasah saudara kandung/ dokumen lain  yang menunjang (misalnya : Akta Kelahiran Orang tua, Akta Kelahiran Saudara kandung);
  4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa ( apabila diperlukan);
  5. Saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi;
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsetelah dilakukan sidang untuk verifikasi dan validasi.